"Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
Tujuan rakyat RI dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk menyebarkan pandangan dunia yang menampilkan [Kemerdekaan] sebagai hak semua orang di segala bangsa.
Jadi dengan sebab itu, semua penjajahan didunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan hal hal seperti perikemanusiaan dan perikeadilan.
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Di dalam pasal tersebut, memberitaukan tentang rasa syukur kepada tuhan yang sudah membantu mereka membuka pintu gerbang kemerdekaan.
Di dalam penutup (pembukaannya) disebutkan bahwa Indonesia akan berdasar ideologi baru mereka, yakni [Pancasila].